Mengenal Tahapan Prosedur Balik Nama Motor

Mengenal-Tahapan-Prosedur-Balik-Nama-Motor
Foto dari Canva

Balik nama merupakan proses mengubah nama kepemilikan semua kendaraan. Bagi Anda yang baru saja membeli motor bekas, maka sangat disarankan untuk segera melakukan balik nama. Syarat balik nama motor tidaklah rumit dan prosesnya juga terbilang mudah. Jadi jangan malas melakukan balik nama agar proses administrasi terkait kendaraan tersebut lebih mudah diurus.

Tahapan Balik Nama Motor

Proses mengurus balik nama motor ini seringkali dianggap rumit. Padahal sebenarnya juga mudah-mudah saja dan tak masalah jika dilakukan sendiri. Daripada membiarkan nama kepemilikan kendaraan masih dipegang oleh pemilik lama, maka sebaiknya segera lakukan balik nama. Berikut adalah tahapan prosedur mengurus balik nama motor:

1. Lengkapi Syarat Balik Nama

Langkah pertama, Anda harus melengkapi semua persyaratan dokumen untuk balik nama. Ini merupakan langkah penting dan harus dilakukan karena tanpa syarat dokumen tersebut maka Anda tidak akan bisa mengurus balik nama. Berikut ini beberapa syarat balik nama motor yang harus dipersiapkan:

  • STNK
  • KTP pemilik baru
  • BPKB motor
  • Bukti jual beli motor yang disahkan dengan materai
  • Faktur

Semua dokumen ini sebaiknya disiapkan dalam bentuk asli dan salinan. Biasanya pihak Samsat akan meminta dokumen salinan namun juga ingin mengecek dokumen aslinya.

2. Datang ke Kantor Samsat

Langkah berikutnya silakan datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah yang tercantum di KTP pemilik baru. Penting untuk diketahui bahwa bagi Anda yang ingin melakukan balik nama beda wilayah, maka harus cabut berkas terlebih dahulu. Maksudnya, lokasi pemilik lama dan baru berbeda jadi harus ada pencabutan berkas di Samsat pemilik lama.

3. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Setelah sampai di kantor Samsat, Anda bisa langsung melakukan cek fisik kendaraan. Cek fisik ini adalah syarat penting untuk membuat BPKB dan STNK yang baru. Anda mungkin tidak bisa melakukan cek fisik sendiri, jadi mintalah bantuan petugas yang ada di kantor Samsat. Umumnya di kantor Samsat sudah ada banyak petugas yang siap melakukan cek fisik kendaraan.

Perlu diketahui bahwa cek fisik kendaraan ini sebenarnya gratis atau tidak butuh biaya apapun. Hanya saja seringkali petugas cek fisik menarik biaya secara pribadi. Pastikan cek fisiknya lengkap sesuai ketentuan untuk membuat BPKB dan STNK.

4. Lakukan Registrasi Balik Nama

Selanjutnya silakan lakukan pendaftaran atau registrasi balik nama. Pendaftaran bisa dilakukan di loket khusus balik nama yang tersedia di kantor Samsat. Nantinya Anda akan diminta untuk menyerahkan semua berkat atau dokumen yang menjadi syarat. Selain itu hasil cek fisik juga harus diserahkan di sini dan pastikan sudah divalidasi terlebih dahulu.

Setelah menyerahkan dokumen, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran balik nama. Isilah formulir ini secara lengkap dan benar. Serahkan formulir yang sudah diisi kepada petugas kemudian tunggulah beberapa saat sampai dipanggil kembali untuk melakukan pembayaran. Nantinya Anda akan diminta untuk datang kembali ke kantor Samsat jika proses balik nama selesai, kurang lebih 2-5 hari.

5. Lengkapi Pembayaran Pajak

Saat tiba hari pengambilan STNK dan BPKB balik nama, Anda bisa langsung datang ke kantor Samsat. Bawalah tanda terima dan BPKB asli kemudian langsung saja menuju ke loket pendaftaran. Jangan lupa serahkan kuitansi atau bukti pembayaran yang sudah dilakukan sebelumnya. Setelah itu petugas akan memberikan notice pajak dan meminta Anda melakukan pembayaran pajak.

Jika pajak sudah dibayar, maka proses pengurusan balik nama ini sudah selesai. Anda tinggal menunggu dipanggil untuk mendapatkan STNK yang sudah balik nama. Jika syarat balik nama motor lengkap dan Anda mengikuti prosedur dengan benar maka proses ini akan terasa lebih mudah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *